Monday, November 25, 2013

Etika Penggunaan Mesin Pencari di Internet Dalam Membuat Tugas Penulisan




Pengertian Mesin pencari atau search engine adalah suatu program komputer yang dirancang untuk membantu, mempermudah, mempercepat seseorang menemukan informasi atau data yang diinginkan. Mesin pencari (search engine) semacam “penunjuk jalan” untuk mencari sesuatu yang dibutuhkan.
Mesin pencari akan berfungsi setelah mempunyai kriteria database yang dibuat sebelumnya dan akan menampilkan hasil sesuai dengan kriteria mesin pencari. Cara kerja mesin pencari adalah dengan memasukkan kata kunci pada kolom pencarian kemudian mesin pencari akan bekerja melakukan pencarian di database serta menampilkan hasil akurat yang memuat kata kunci tersebut dari database yang ada. Jika pada database tidak ada kecocokan dengan kata kunci maka hasil tidak ditampilkan. 


Jika ditinjau dari lingkar dunia edukasi, kehadiran internet merupakan wahana yang terbaik untuk memudahkan para pelajar memperoleh akses data serta informasi yang tak terbatas seputar materi yang diajarkan di lingkup sekolah ataupun universitas. Namun, perlu diakui, akses yang tanpa batas tersebut kemudian dalam kondisi tertentu bisa berefek negatif. Terlebih jika tidak dibarengi pengawasan yang memadai.

Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
        a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
        b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan   kesejahteraan masyarakat;
        c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
        d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan   kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan   bertanggung jawab; dan
        e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Sumber : www.postel.go.id/info_view_c_26_p_2024.htm
                  www.gunadarma.ac.id

No comments:

Post a Comment