Friday, May 16, 2014

Pengaruh transaksi internet dalam perilaku TSI

Pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para user, contoh pemanfaatan dari teknologi informasi yaitu ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail, menjelajah internet, dll.

Gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi adalah penyimpangan- penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh banyak kalangan.
Berikut adalah beberapa penyalahgunaan atau gangguan pemanfaatan teknologi informasi yang sering kita jumpai:
• Pencurian data dari orang lain
• Pencurian uang orang lain
• Pencurian data rahasia milik Negara atau institusi
• Merusak atau mengganti sistem database institusi maupun perusahaan
• Penyadapan e-mail
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi

Untuk pencegahan dari gangguan pada pemanfaatan teknologi informasi dilakukan peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
Tujuan dari pembentukan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tercermin dari pasal 4, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektornik yaitu:
• mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
• mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik
• membuka kesempatan seluas- luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
• memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi


Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal di bawah ini :
-Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
-Pasal 10 Tanda tangan
-Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
-Pasal 12 Catatan Elektronik
-Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam pasal-pasal berikut ini:
-Pasal 14 Pembentukan Kontrak
-Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
-Pasal 16 Syarat Transaksi
-Pasal 17 Kesalahan Transkasi
-Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
-Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
-Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
-Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Persyaratan permohonan hak merek
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembangan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritorial suatu negara. 

Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfaatkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya proses prostitusi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemerintah indonesia mengesahkan UU ITE untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.

Manfaat pelaksanaan UU ITE
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan. Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE
Maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust.

Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain”. Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.

Beberapa Hal Mendasar Yang Berubah Pada Masyarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik, diantaranya:
-Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
-Transaksi yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
-Penyampaian pendapat dalam dunia maya
-Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
-Pengajuan HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
-Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
-Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal

Sedikit ulasan dari point diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat virus. Logikanya sederhana, virus tak akan merusak sistem komputer atau sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui sistem elektronik. Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si penyebar virus itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan di pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

Keseriusan Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Untuk itulah pemerintah perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai aspek kehidupan bernegara.

Langkah Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memahami cakupan materi dan dasar filosofis, yuridis serta sosiologis dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatikan akan melakukan kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh masyarakat, baik lewat media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah. Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.

Keterbatasan Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”. Butuh waktu untuk melihat penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya. Secara keseluruhan, UU ITE telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/transaksi di dunia maya, sebab selama ini banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE mengatur lawful interception, tatacara Lawful Interception akan diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah tentang Lawful Interception. Intinya bahwa penegak hukum harus mengajukan permintaan penyadapan kepada operator telekomunikasi, atau internet service provider yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan kepada Depkominfo.

Sosialisasi UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekadar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer. Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Sumber

http://latansablog.wordpress.com/2014/04/20/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi-ata-2013-2014-4ka23/
http://iamfunnyfany.blogspot.com/2014/04/tulisan-8-etika-profesionalisme-tsi.htm
l

Friday, March 28, 2014

Etika Penggunaan Materi di Internet Dalam Kebutuhan Pekerjaan

Jaman semakin maju teknologi pun semakin berkembang, saat ini apapun informasi yang ingin kita cari semua dapat di akses melalui internet dengan mudah. Tetapi tentu kita harus mempunyai etika dalam mengambil sebuah informasi dan data yang ada di internet.

Dalam dunia teknologi informasi, banyak masalah yang berhubungan dengan etika dan moral contohnya penipuan, pembajakan, pelanggaran, sampai pembobolan informasi yang dirahasiakan. Norma yang berlaku tidak menunjukan kepastian sah secara hukum yang ada, undang-undang pun jelas apa saja yang boleh atau tidak kita lakukan. Maka dari itu masyarakat sendiri yang bisa menilai apakah perilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak.

Etika dan moral berhubungan dengan hak seseorang bisa kita sebut sumber. Si sumber yang telah bekerja keras patut kita hargai dan lindungi karyanya.
Sebagai pengguna internet yang baik, kita harus menghargai hak cipta orang lain, contohnya sebagai berikut:

  1.  Jika kita menggunakan apapun data dan informasi yang bukan milik kita sendiri selalu cantumkan identitas sumber.
  2. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal yang positif. 
  3. Tidak mengubah, memodifikasi, menduplikasi yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh  pembuatnya. 
  4. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum. 

Di dunia pekerjaan yang berhubungan dengan komputer sangat diperlukan pemahaman tentang etika dan tanggung jawab profesi agar pekerjaan kita bisa bermanfaat bagi semua orang. Penggunaan internet di dunia pekerjaan membuat pekerjaan kita jadi lebih mudah dan sangat membantu kelancaran bisnis perusahaan contohnya kita bisa meminimalisir biaya dan mudah untuk memasarkan ke seluruh dunia. Perkembangan teknologi yang ada sekarang pokoknya sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Tetapi jangan sampai perkembangan ini disalahgunakan untuk kepentingan atau keuntungan buat kita sendiri. Makanya pendidikan etika dan moral sangat penting.

Monday, January 27, 2014

Menggunakan google secara bijak dan tidak underestimate kemampuan diri sendiri


Perkembangan internet telah memberikan dampak positif bagi berbagai bidang. Komunikasi menjadi lebih cepat dan murah dengan adanya Internet.

Kita tahu dalam mencari informasi di dalam internet ada yang namanya mesin pencari, salah satu nya Google.

Google telah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk mengakses berbagai informasi dan mengekspresikan diri serta mendapatkan peluang untuk berusaha atau melakukan bisnis.

Dampak negatif dari penyalahgunaan mesin pencari telah menjadi tantangan baik secara nasional, regional, maupun internasional.

Contohnya adalah peretasan (hacking), penipuan online, penyebaran pornografi dan penyebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Kita tidak bisa sembarangan menyalahgunakan fasilitas mesin pencari untuk hal negatif karena sudah ada UU ITE yang mengatur.

Maka dari itu kita sebagai pengguna mesin pencari sebaiknya memanfaat kan fasilitas dengan positif agar bermanfaat bagi orang lain.

Monday, November 25, 2013

Etika Penggunaan Mesin Pencari di Internet Dalam Membuat Tugas Penulisan




Pengertian Mesin pencari atau search engine adalah suatu program komputer yang dirancang untuk membantu, mempermudah, mempercepat seseorang menemukan informasi atau data yang diinginkan. Mesin pencari (search engine) semacam “penunjuk jalan” untuk mencari sesuatu yang dibutuhkan.
Mesin pencari akan berfungsi setelah mempunyai kriteria database yang dibuat sebelumnya dan akan menampilkan hasil sesuai dengan kriteria mesin pencari. Cara kerja mesin pencari adalah dengan memasukkan kata kunci pada kolom pencarian kemudian mesin pencari akan bekerja melakukan pencarian di database serta menampilkan hasil akurat yang memuat kata kunci tersebut dari database yang ada. Jika pada database tidak ada kecocokan dengan kata kunci maka hasil tidak ditampilkan. 


Jika ditinjau dari lingkar dunia edukasi, kehadiran internet merupakan wahana yang terbaik untuk memudahkan para pelajar memperoleh akses data serta informasi yang tak terbatas seputar materi yang diajarkan di lingkup sekolah ataupun universitas. Namun, perlu diakui, akses yang tanpa batas tersebut kemudian dalam kondisi tertentu bisa berefek negatif. Terlebih jika tidak dibarengi pengawasan yang memadai.

Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
        a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
        b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan   kesejahteraan masyarakat;
        c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
        d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan   kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan   bertanggung jawab; dan
        e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Sumber : www.postel.go.id/info_view_c_26_p_2024.htm
                  www.gunadarma.ac.id

Thursday, November 7, 2013

Netetique dalam berkomunikasi di era Sosial Media

Etika atau Etiket?
Publik seringkali menganggap dua hal itu sama. Bahkan media pun, kadangkala tak memahami perbedaan kedua hal itu. Beberapa kali saya membaca judul Etika bermedia sosial di koran, majalah, mendengar di radio dan menonton di acara TV.
Etika itu cabang filfasat tentang baik dan buruk. Saya bukan ahli filsafat. Tapi, sederhananya, apa yang disepakati hampir semua orang mengenai baik atau buruk, itu wilayah etika. Dalam praktik sehari-hari misalnya plagiat (baik untuk skripsi-tesis, atau bahkan sekadar status di Facebook atau twit) itu hampir semua orang sepakat itu buruk. Mengambil yang bukan hak kita, lalu mengakui itu sebagai milik kita itu tidak etis.
Sebenarnya, dalam diri kita sudah ada alarm yang memperingatkan kita yang ini baik, dan yang itu buruk. Contoh, ketika menemukan foto seseorang di ruang privat, tak baik disebarluaskan tanpa seizin yang difoto. Tak baik pula disebarkan di Facebook maupun Twitter serta media sosial lain. Demikian pula foto-foto korban pemerkosaan, korban kecelakaan yang berdarah-darah, serta foto-foto porno.
Maka ketika kita berbicara etika di social media, sesungguhnya kita berbicara mengenai etika sosial, yang selama ini dipegang erat di lingkungan sosial kita di offline, untuk diterapkan di online. Hal-hal yang dianggap oleh semua orang buruk di offline, tidak usah dibawa ke online dengan alasan apapun, termasuk alasan bahwa akun-akun social media itu akun privat.
Apapun yang tidak etis di offline,  juga tidak etis kita lakukan di online, termasuk di media sosial.
Maka yang paling penting dipahami oleh pengguna media sosial itu etiket alias tatacara, atau sopan santun.
Lho buat apa etiket? Bukankah akun kita di social media itu milik kita sendiri? Suka-suka kita dong. Kita mau mengeluh, marah-marah, bete di Facebook maupun di Twitter terserah kita dong.
Kita bebas merokok di rumah kita sendiri. Tapi ketika ada tamu, yang kita tahu bukan perokok, apakah akan tetap klepas klepus merokok di depannya? Bukankah kita otomatis menahan diri tidak merokok selama ia bertamu?
Apakah ketika kita sedang makan bersama dengan orang lain kita boleh kentut atau bersendawa sembarangan?
Kehadiran orang lain, mau tak mau, membuat kita bersama-sama membuat etiket, baik yang tertulis maupun tidak.
Yang tertulis, sudah dibuat oleh Twitter sendiri, antara lain tidak boleh menggunakan gambar-gambar pornografi, baik untuk foto profile, header maupun background. Selengkapnya, baca aturan Twitter di sini.
Yang tak tertulis antara lain:
1. Twitlah kurang dari 140 karakter. Sebaiknya tak usah lebih panjang, meski bisa dibaca dengan menggunakan Twitlonger.
2. Jika hanya satu yang bertanya di Twitter untuk satu topik, cukup dijawab dengan fasilitas Reply, bukan RT. Jawaban dengan RT sebaiknya dilakukan jika yang bertanya sangat banyak, dan jawaban tersebut ditujukan untuk semua penanya.
3. Berinteraksilah dengan follower. Jangan ngomong sendiri. Twitter bukan medium satu arah. Bukan pula dua arah. Tapi multiarah.
4. Jangan menggunakan huruf besar semua nanti dikira twit marah-marah
5. Jangan menfollow orang agar kita difolback, lalu setelah itu kita unfollow mereka.
6. Tak perlu memaksa meminta folback karena Twitter bukan jejaring pertemanan seperti Facebook
7. Banyak-banyaklah berbagi ke follower: berbagi ilmu, berbagi keceriaan, berbagi kesempatan.
Daftar etiket bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan perilaku interksi di masing-masing media sosial ini.
Twitter tergolong encer dalam hal etiket ini karena basisnya bukan pertemanan seperti di Facebook. Twitter itu jejaring informasi. Kita tak perlu izin untuk menfollow seseorang di Twitter, kecuali akunnya digembok. Akun bergembok itu memperlakukan Twitter seperti Facebook.
Kita menfollow bukan karena orangnya tapi karena informasinya. Tak perlu kenal orangnya, bahkan jika akun itu dengan nama alias (pesudo, orang sering sakah sebut dengan anonim), asal infonya kita anggap menarik, maka kita follow. Jika kita di kemudian hari tidak suka, tinggal di-unfollow. Mudah.
Saking encernya hubungan di Twitter, inetarkasi di jejaring informasi ini lebih memberikan keleluasaan penggunanya dibanding Facebook, sehingga melahirkan inovasi-inovasi baru seperti KulTwit dan TwitWar yang kurang nyaman jika dilakukan di jejaring pertemanan seperti Facebook.
Maka, pada prinsipnya, di Twitter kita boleh melakukan apa saja, asal tidak melanggar aturan Twitter. Ingat, akun kita itu hanya pinjaman dari Twitter. Sebagai pemilik asli, Twitter bisa menutup akun kita jika kita melanggar aturannya.
Boleh mengeluh dan maki-maki di Twitter? Boleh.
Boleh pamer di Twitter? Boleh saja.
Boleh jualan di Twitter? Tentu saja boleh.
Boleh berantem alias twitwar di Twitter? Boleh. Siapa yang melarang?
Boleh pacaran di Twitter? Halah, boleh…boleeeeeeh.
Boleh me-RT pujian juga? Boleeeeeeeeeeeeh! *awas kalau tanya lagi*
Semua boleh asal tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan Twitter.
Nah, dengan kekebasan seperti itu, follower punya kebebasan menekan tombol mute, unfollow, blok sampai spam.
Jika twit orang yang kita follow sering nyebelin, gampang solusinya: mute atau unfollow
Jika sudah di-unfollow masih mention dengan twit-twit nyebelin? gampang: blok saja.
Jika twit isinya fitnah melulu, adu domba, atau pornografi? Gampang: report spam.
Nah, jika kita tidak ingin kena tombol-tombol ajaib itu, ya balik ke atas lagi: perhatikan etiket.

Tuesday, April 23, 2013


Laporan Kegiatan Seminar APU: NEXT GENERATION OF PROCESSING POWER

Laporan Kegiatan Seminar APU : Next Generation Of Processing Power, Universitas Gunadarma

Berikut adalah susunan acara Seminar APU : Next Generation Of Processing Power yang dilaksanakan pada tanggal 3 April 2013, Ruang D342,  Jam: 08.00 - 17.00 wib.

  • 08.00 - 09.00 Registrasi Peserta
Pada pukul tersebut, perserta seminar apu : next generation of roccessing power melakukan pendaftaran ulang, absen dan pembagian snack.

  • 09.00 - 10.30 Dimulai nya Seminar
Pembicara : Bpk. Anton Pardede (Pemimpin redaksi PC Media & Founder PCMAV)
Tema : Bagaimana Menjadikan diri agar percaya diri dalam menghadapi kehidupan sehari-hari dan juga untuk melakukan pekerjaan.

  • 10.30 - 10.45  Coffe Break.
Bersantai sejenak minum kopi 

  • 10.45 - 12.00 Demo unit AMD apu.
Pembicara : Bpk.Victor Herlianto (Sales Development Manager AMD indonesia)
setelah sesi coffe break peserta mendapatkan presentasi demo unit amd apu, bagaimana cara mengoptimalkan, kecepatan dalam berkerja dll. Pada sesi ini pembicara menggunakan projector.

  • 12.00 - 13.00 Makan Siang.
Para peserta, Panitia, pembicara dipersilahkan untuk makan siang.

  • 13.00 - 14.00  Training singkat.
Para peserta ditraining menggunakan aplikasi pada komputer untuk mengoptimalisasi teknologi apu pada prosesor generasi terbaru amd.

  • 14.00 - 16.30 Game Challenge.
Peserta yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti game challenge maju kedepan untuk mengikuti pertandinganya yaitu bermain game dirt3. Pemenangnya adalah siapa yang mendapatkan waktu tercepat dalam 1 lap, dan akan mendapatkan hadiah berupa processor amd apu a10 5800k.

  • 16.30 - 17.00 Penutupan : Pembagian Sertifikat dan Bingkisan
Sampailah pada sesi terakhir yaitu penutupan, setelah pembagian hadiah untuk pemenang game challenge dan berbagai hadiah yang diundi, seminar selesai dengan para peserta keluar ruangan sembari mengambil sertifikat dan bingkisan.

Sekian Laporan Kegiatan Seminar APU : Next Generation Of Processing Power Tanggal 3 April 2013 yang bertempat di ruang D342 Kampus D Margonda Universitas Gunadarma.

Friday, April 5, 2013

Iktisar Buku The Telephone Gambit: Chasing Alexander Graham Bell's Secret


         Kisah tentang penemuan telepon dan pengaruhnya terhadap kehidupan kita. Ketika Alexander Graham Bell menemukan telepon dalam tahun 1876, ia memulai sebuah terobosan baru dalam sistem komunikasi manusia, yang perkembangannya masih terus berlanjut sampai sekarang. Sebelum penemuan Bell itu, cara paling tepat untuk menyampaikan sebuah berita kepada seseorang di tempat yang jauh adalah dengan mengetukkan sandi Morse melalui kawat telegraf. Akan tetapi, kendatipun sudah saling terhubung dengan seutas kawat, orang belum dapat mengirimkan suaranya melalui kawat itu. Bahkan sebelum telegraf, yang relatif masih merupakan barang baru, ditemukan, pesan-pesan penting harus di sampaikan oleh kurir berkuda, menggunakan sinyal asap, menggunakan burung merpati, atau menggunakan kapal bila harus memintas laut.
         Tidak sedikit orang telah berusaha menemukan cara untuk menyempurnakan telegraf dalam tahun 1870an. Akan tetapi, Bell secara kebetulan berada dalam posisi yang unik untuk membuat terobosan. Sebagai seorang pemuda yang telah membaktikan dirinya untuk membantu para tuna rungu, ia juga mempunyai kegemaran di bidang teknik dan turut berusaha menyempurnakan alat telegraf. Dalam salah satu eksperimennya, tiba-tiba ia mendengar adanya getaran suara pada seutas kawat pendek yang direntangkan dari sebuah kamar ke kamar lain. Kalau saja ada orang lain yang mendengar suara berisik yang lemah itu,hampir dapat dipastikan bahwa mereka tidak akan peduli. Bell, dengan pengetahuannya yang rinci tentang bagaimana telinga manusia memperkuat getaran semacam itu, langsung melihat bahwa pengiriman suara manusia melalui seutas kawat bukan sesuatu yang mustahil. Telepon segera lahir, hanya dalam satu dasawarsa, telepon telah menyebar dan memintas daratan Amerika, dan tak lama kemudian ke seluruh dunia.

gunadarma.ac.id